Permudah Penyidikan, PN Sukadana Luncurkan Sidnan
Radartvnews.com- Melalui vidio conference bersama jajaran Kepolisian Sektor dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, serta Kejaksaan Negeri Lampung Timur Senin (19/10), Pengadilan Negeri Sukadana meluncurkan aplikasi Sistim Informasi Signan. Aplikasi Signan ini, diluncurkan selain sebagai jawaban dimasa pendemi covid 19 juga untuk mempermudah penyidikan bagi kepolisian, Kejaksaan dan BNN dalam melakukan proses penyitaan, penangunhan penahanan dan pengeledahan. Dimana pihak penyidik baik kepolisian, kejaksaan maupun BNN hanya dengan mengetik signan-PN sukadana.id, sehingga pihak penyidik hanya mengisi aplikasi tersebut. Setelah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan maupun BNN datang kekantor PN dengan membawa hard copinya dengan membawa hasil penetapan persetujuan, penyitaan, pengeledahan dan penanguhan penahanan tersebut. Diketahui sistim aplikasi infomasi Signan ini terdiri dari permohonan perpanjangan penahanan, pengeledahan, permohonan penyitaan, persetujuan pengeledahan oleh pihak Kejaksaan, Kepolisian maupun Badan Narkotik Nasional dalam proses penyidikan.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: