Tolak Omnibus Law, Ini 8 Poin Keberatan Buruh Lampung
Radartvnews.com- Ratusan orang yang tergabung dari berbagai buruh di Lampung menggelar unjuk rasa dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, 14 oktober 2020. Aksi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja diterima Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim untuk audiensi di ruang abung Provinsi Lampung. Sebelum diterima audiensi, para perwakilan buruh ini dilakukan pemeriksaan petugas gabungan guna mengantisipasi adanya barang yang berbahaya dibawa perwakilan buruh. Selian Chusnunia Chalim perwakilan buruh diterima Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Assisten Pemerintahan dan Kesrah Sekretaris Irwan Marpaung. Perwakilan buruh menyampaikan keberatan beberapa poin terkait Undang Cipta Kerja yaitu: 8 Poin Penolakan Buruh
- Proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak transparan.
- Undang-Undang Cipta Kerja bersifat diskriminatif.
- Undang-Undang Cipta Kerja tidak mencerminkan prinsip keadilan.
- Undang-Undang Cipta Kerja menghapus perlindungan hak hak normative.
- Undang-Undang Cipta Kerja memberangus kebebasan berserikat.
- Undang-Undang Cipta Kerja melegalkan pemutusan hubungan kerja atau phk sebagai hak penguasa sehingga terjadi rawan PHK legalisasi PHK mutlak.
- Tidak ada kepastian factor pengali kenaikan UMP, UMK karena dapat ditentukan antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: