LBH Bandar Lampung Terima 50 Laporan Kekerasan Saat Demo Omnibus Law
Radartvnews.com- Aksi salah tangkap dan dugaan kekerasan oleh oknum polisi saat demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 7-8 oktober lalu berbuntut panjang. Korban melapor, karena bukan bagian dari peserta demo yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Asep Nasrullah salah satu korban menuturkan dirinya melangalami luka di bagian kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Rajabasa Bandar Lampung. Asep dianiaya oleh oknum polisi saat terjadi aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja asep melangalimI luka retak dibagian kepala. “Kami melapor kepada LBH Kota Bandar Lampung untuk mendapat pendampingan hukum,” kata Asep Nasrullah. Qodri Ubaidilah Tim Advokasi LBH Bandar Lampung menjelaskan, LBH Kota Bandar Lampung telah menerima 50 laporan kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat kepolisian. “Dari 50 laporan LBH Kota Bandar Lampung sudah menerima kuasa pendampingan dari empat orang warga,” ujar Qodri Ubaidilah. LBH Kota Bandar Lampung meminta Kapolda Lampung untuk menindak tegas oknum aparat polisi yang terbukti melakukan aksi arogan.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: