Polisi Tetapkan Kabid Dinas PMPTSP Jadi Tersangka OTT
Radartvnews.com- Usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung (29/9/20) dua orang ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil. Keduanya yaitu NY (50) selaku Kabid Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung dan EE (50) staf Kabid, sementara satu orang berinisial D hanya ditetapkan saksi. Para tersangka terjaring OTT saat melakukan pembuatan Surat Izin Pengusahaan Air Bawah Tanah (Sipa). Dua tersangka meminta sejumlah uang dalam proses perizinan, polsii menemukan uang RP25 juta dari tersangka tersangka EE dan 1 berkas permohonan Surat Izin Pengeboran (Sip) dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (Sipa) serta dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Iter Niaga. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menjelaskan penyidik mendapatkan laporan dari korban terkait pungutan liar ini. Keduanya kini dipersangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: