Ditangkap di Plaza Senayan, Eks Ketua Akli Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Radartvnews.com- Tujuh tahun menjadi buronan, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, selasa 22 september 2020, di Plaza Senayan Jakarta. Syamsul Arifin tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap korbannya Napoli. Meski sempat dihalangi sang istrinya, petugas akhirnya berhasil membawa tersangka untuk dibawa ke Mapolda Lampung sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian menjelaskan, tersangka tergolong lincah karena beberapa kali berhasil mengelabui petugas. Dalam penyelidikannya tersangka kerap berpindah pindah dari Lampung ke Jakarta. “Yang bersangkutan (Syamsul) sering pindah kadang di Lampung kadang di Jakarta, tim kita bagi dua kami berangkat ke Jakarta minggu (20/9), selasa malam rabu jam 19:00 WIB kita temukan dna menangkap di Plaza Senayan,” ujar Kompol Rahmad Mardian. Usai dibawa ke Polda tersangka akan dilimphakan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk adminitrasi pemberkasan. Samsul menjadi DPO sejak 18 juli 2013, ia kabur ketika penyidik Ditreskrumsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa karena dua kali mangkir. Tersangka menjadi DPO setelah Polda Lampung mengeluarkan surat nomor : DPO/09/Ix/2013/Ditreskrimsus 9 september 2013. Akibat ulahnya ia dijerat pasal 27 juncto pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: