KPU: Nanang-Pandu Lolos, Hipni-Melin Tidak Menenuhi Syarat

KPU: Nanang-Pandu Lolos, Hipni-Melin Tidak Menenuhi Syarat

Radartvnews.com- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin gagal mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung selatan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menyatakan tidak memenuhi syarat. KPU Lampung Selatan melalui Surat Keputusan (SK) nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020  hanya menetapkan pasangan Nanang Hermanto-Pandu Kesuma Dewangsa sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Lampung selatan tahun 2020. "KPU Lampung Selatan hanya menetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, 23 september 2020. Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020 dan pengundian nomor urut digelar 2 Oktober. Sementara Hipni melalui pesan singkat mengatakan menghormati keputusan sementara KPU Lampung Selatan.“Iya, yakin kita lolos karena ini multitafsir, tim lagi kesana,” jelas Hipni.(mai/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: