asn

Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Kejari Bandar Lampung Siapkan 7 JPU

Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Kejari Bandar Lampung Siapkan 7 JPU

Radartvnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mempersiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus penikaman pendakwah Syekh Ali Jaber. Kejari dalam waktu 14 hari kedepan akan meneliti berkas tersangka untuk segera diajukan ke proses persidangan. Abdullah Noer Deny Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polresta Bandar Lampung terhadap tersangka Alpin Andrian. Sejauh Kejari Bandar Lampung masih menunggu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim penyidik untuk dilakukan penelitian. “Kita sudah menerima SPDP dan sudah kita tunjuk 7 jaksa senior, Kasipidum sudah saya arahkan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari Polresta Bandar Lampung,” ujar Abdullah Noer Deny. Pihak Kejari Bandar Lampung juga akan melakukan pemeriksaan kembali BAP tersangka Alpin Andrian maksimal selama 14 hari kedepan untuk segera diajukan ke proses persidangan.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: