asn

17 Reka Adegan Penikaman Syekh Ali Jaber, Pelaku Sekuat Tenaga Ayunkan Pisau

17 Reka Adegan Penikaman Syekh Ali Jaber, Pelaku Sekuat Tenaga Ayunkan Pisau

Radartvnews.com- Proses reka adegan kasus penyerangan Syeikh Ali Jaber oleh Alpin Andrian (24) berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, kamis 17 September 2020. Pengawalan ekstra ketat, termasuk memblokade Jalan Tamin, lokasi Masjid Falahuddin dilakukan untuk mencegah aksi massa yang geram atas perbuahan pelaku. Bahkan demi keselematan, pelaku dibawa menggunakan kendaraan taktis barracuda. Alpin Andrian, pelaku penikaman ulama kelahiran Madinah ini total menjalani sebanyak 17 adegan. Rekontruksi diawali dengan proses keberangkatan pelaku dari kediaman neneknya di Jalan Tamin Gang Kemiri. Terekam tersangka Alpian Andrian menyiapkan pisau di balik bajunya. Setibanya, di lokasi kajian dan wisuda Tahfidz TPA Masjid Falahuddin, pelaku mengamati suasana dan pengamanan yang relativ longgar. Dia sempat duduk di salah satu kursi di depan panggung yang menghadap jalan raya. Peristiwa penyerangan dan dugaan rencana pembunuhan berencana ini terjadi pada adegan ke-10. Merasa aman, pelaku dengan pisau di tangan mulai bergerak cepat setengah berlari menuju dan naik panggung. Saat itu, posisi korban Syekh Ali Jaber lengah karena hendak bersiap siap foto dengan salah satu bocah penghafal Al Quran. Dari rekontruksi ini tergambar jelas pelaku mengayunkan pisau dengan kekuatan penuh Adegan berikutnya, pelaku yang hendak menyerang lagi langsung diamankan oleh sejumlah saksi di lokasi kajian. Sementara Syekh Ali Jaber langsung dilarikan menuju Puskemas Gedong Air. “Dalam rekontruksi telah diperagakan 17 adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan, kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung,” jelas Kombes Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Lampung. Usai mengikuti gelaran rekontruksi ini, tersangka   dibawa kembali ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melampirkan hasil rekontruksi ini kedalam berkas acara pemeriksaan tersangka sebagai bahan kelengkapan tahapan untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.(rmd/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: