Besok Bawaslu Putuskan Nasib Ike-Zam
Radartvnews.com- Sepuluh hari menggelar musyawaran terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, telah menyelesaikan sidang musyawarah sengketa bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanaria dengan agenda penyampaian kesimpulan pihak termohon dan termohon. Dalam pembacaan kesimpulan pihak Ike Edwin menjelaskan, bahwa hasil pleno rekapitulasi dukungan perbaikan belum sah dengan beberapa bukti kejanggalan. Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung ini yakin lolos karena pihak termohon tak bisa menghadirkan saksi hingga hari terakhir sidang musyawarah. "Bukti saksi-saksi semua sudah kita hadirkan. Tinggal majelis hakim mau tidak mau harus menerima angka yang kita peroleh. Sebab KPU tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menghadirkan PPS maupun PPK yang kita inginkan," ujarnya Ike Edwin. Sementara itu kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam hal ini Bawaslu atas putusan sidang ditanya mengenai alasan ketidak hadiran saksi secara pasti. Yormel memilih bungkam dan meninggalkan awak media. Usai pembacaan kesimpulan, sabtu besok (12/9) Bawaslu akan membacakan putusan hasil musyawarah terbuka sebagai putusan akhir bagi bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanaria.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: