Unila Akui Kesulitan Keuangan, Janji Beri Keringanan Biaya Kuliah

Unila Akui Kesulitan Keuangan, Janji Beri Keringanan Biaya Kuliah

Radartvnews.com- Pihak Rektorat Univeritas Lampung atau UNILA memastikan tengah terbelit masalah keuangan. Selain pemotongan anggaran penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp59 Miliar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat uang milik perguruan tinggi negeri kebanggaan warga Lampung itu yang mengendap di Bank Bukopin senilai Rp70 miliar.

Untuk diketahui, Bank Bukopin memang sedang terkendala dengan masalah internal yakni kesulitan likuiditas.

Hal ini terungkap dari hasil dialog terkait tuntutan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di masa Pandemik Covic-19, antara pihak mahasiswa Rektorat Unila. Hadir dalam pertemuan ini Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Presiden BEM Unila Irfan Fauzi Rachman, dan Wakil Presiden Mahasiswa Ghani Fadhil Rabbani, serta didampingi jajaran pengurus lain.

Kesempatan itu, bahwa Unila dalam keadaan sama sulitnya juga seperti yang dirasakan Unila. ”Unila secara terbuka mengakui dalam kondisi sama sulit seperti mahasiswa,” seperti dilansir dalam rilis yang diterima Radar Lampung TV.

Dari pertemuan itu juga terungkap permasalahan keuangan Unila meliputi UKT yang berkurang Rp15 Miliar serta pencabutan subsidi BOPTN.

Dari kubu mahasiswa memastikan siap mengawal implementasi dari kebijakan yang sudah dikeluarkan. Termasuk mendata mahasiswa yang terdampak untuk menjadi pertimbangan penurunan kebijakan untuk mahasiswa yang terkendala penelitian skrispsi

”Kami akan kawal implementasi dari tuntutan mayoritas mahasiswa,” ungkap Irfan Fauzi Rahman, Presiden BEM Unila. 

Dalam dialog ini juga membahas beberapa poin utama yaitu mengenai Implementasi dari Keputusan Rektor 1663/UN26/KU/2020, Pemberian fasilitas pembelajaran daring yakni kuota internet untuk mahasiswa, dan subtansi dari Keputusan Rektor no//pmor:355/UN26/KU/2020 Tentang Pemberian Keringanan UKT Mahasiswa. 

Akibat kesulitan keuangan ini, Unila sampai akan diberhentikan pegawai kontrak yang ada di Unila. Uang UKT yang dibayarkan mahasiswa antara lain digunakan untuk pemeliharaan fasilitas kampus, dan remunerasi dosen.

Kami masih menunggu realisasi pemenuhan fasilitas pembelajaran daring yakni kuota internet. Seperti tertera pada Pasal 13 Ayat 1 Permnedikbud No 25 Tahun 2020 “Dalam kondisi tertentu, PTN dapat memberikan fasilitas biaya bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,” pungkasnya

Menanggapi keluhan mahasiswa tersebut pihak Rektorat merespon bahwa akan diusahakan adanya kebijakan untuk pemberian kuota internet namun tidak menyeluruh, dan mengusahakan untuk bekerjasama dengan pihak Telkomsel terkait penyaluran kuota karena adanya penurunan harga untuk membantu perkuliahan mahasiswa.

Pembahasana selanjutnya berupa polemik pencabutan Keputusan Rektor nomor:355/UN26/KU/2020 yang dirasa merugikan bagi mahasiswa yang telah melakukan seminar usul/hasil/skripsi namun diatas semester 9.

Pihak Rektorat menanggapi dengan mengarahkan kepada mahasiswa lainnya untuk dapat mengajukan keringanan yang mana tercantum pada Keputusan Rektor 1663/UN26/KU/2020 Diktum Kesatu Poin 4 yakni mahasiswa dapat mengajukan keringanan karena penurunan ekonomi bencana alam/non alam berupa pembebasan sementara, pengurangan, perubahan kelompok dan pembayaran secara mngangsur.

”Prinsipnya kami akan mengawal tuntutan mahasiswa yang terdampak Pandemik Covid-19,” jelasnya.(tim/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: