DPRD Pesawaran Tuding Bupati Melanggar Perda

DPRD Pesawaran Tuding Bupati Melanggar Perda

Radartvnews.com- Kebijakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menggratiskan seluruh biaya perawatan baik rawat inap maupun rawat jalan hingga pembuatan surat sehat dan bebas narkoba di RSUD Pesawaran disoal.

Komisi IV DPRD Pesawaran mempertanyakan sumber anggaran dalam menggratiskan seluruh biaya tersebut. Pasalnya anggaran covid-19 di RSUD Pesawaran mencapai Rp1 miliar lebih, sudah terpakai Rp460.000.000 untuk pembuatan ruang isolasi dan sekitar Rp600.000.000 sudah terpakai untuk pembelian APD dan pembayaran honor dokter maupun tenaga kesehatan.

DPRD Pesawaran memeprtanyakan dari mana dana untuk menangung seluruh biaya operasional menggratiskan biaya perawatan di RSUD. Direktur RSUD Pesawaran Yasmin saat hearing dengan Komisi IV mengakui  pihaknya tidak setor pad ke pemkab setempat atas perintah bupati agar dana itu dialihkan untuk pembiayaan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Pesawaran Bambang menilai, Bupati Pesawaran menabrak Perda yang telah ditetapkan oleh ekskutif dan legislatif. Karena, setoran PAD ke Pemda wajib sesuai dengan Perda yang ada.

“Jika perda tersebut mau dibatalkan harus ada persetujuan dari legislatif tidak serta merta tidak setor PAD dan jangan jadikan pandemi covid-19 untuk tidak setor PAD,” jelas Bambang.

Sementara Direktur RSUD Pesawaran saat ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi tidak ada ditempat.(win/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: