Terancam Lama di Bui, Sejoli Gagal Nikah
Radartvnews.com- Dua terdakwa warga lempasing, Kabupaten Pesawaran yakni I-S alias abel berusia (25) dan RRP, menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu dan dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, saat ditangkap disalahsatu kosan di jalan pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung januari 2020. Keduanya sedang melakukan hubungan badan polisi menemukan barang bukti satu klip plastik bening sisa pakai sabu yang disimpan dipakaian dalam terdakwa I-S
Sabu didapat dari seseorang bernisial D-K seharga Rp200.000, akibat ulahnya keduanya harus mengurunkan niatnya untuk menikah pada bulan juli 2020. Keduanya terancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun tahun kurungan penjara.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: