Polisi Klaim BBM Nonsubsidi, Pemilik Gudang Lolos Jerat Hukum
Radartvnews.com- Penyidik Kepolisian Sektor Kedaton telah melakukan pemeriksaan terhadap penyewa ruko terkait terbakarnya ruko yang menjadi lokasi penyimpanan bahan bakar di wilayah tanjung seneng, Bandar Lampung, senin 915/6).
Pemilik ruko yang diketahui bernama Sunaryo dalam pemeriksaan hanya mengetahui bahwa ruko yang di sewa digunakan sebagi gudang.
Sementara itu Hengki yang diketahui penyewa gudang dalam pemeriksaan penyidik mengakui bahwa gudang yang di sewanya 6 bulan ini digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar yang langsung diambil oleh para pengecer di sekitar daerah tersebut. Namun sejak covid baru kemarin bangunan digunakan kembali.
Kapolsek Kedaton Muhamad Daud menjelsakan dalam pemeriksaan awal dalam peristiwa ini, pihaknya tidak bisa menetapkan penyewa ruko sebagai tersangka lantaran tak ada korban jiwa. Terkait BBM yang di taruh di dalam gudang pihak kepolisian telah berkordinasi dengan pihak berwenang yang diketahui bahwa BBM jenis premium tidak lagi di subsidi oleh pemerintah melainkan pertamina sehingga bentuk pelanggaran hukumnya tidak bisa diberlakukan lagi.
“Pengakuan pemilik yang menyewa pedagang, namun tidak tahu kalau selama pandemi melakukan aktifitas ini, penyewa mengaku bahwa gudang ini digunakan untuk gudang,” jelas Daud.
Atas kejadian pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pemilik ruko, namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah gudang untuk mengantisipasi halini terjadi kembali.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: