Perppu Corona Jadi UU, Momentum Merongrong Uang Rakyat
Radartvnews.com- Perppu nomor 1 tahun 2020 atau Perppu corona tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan covid-19 telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Namun undang-undang corona tersebut mendapatkan kritikan dari berbagai pihak khususnya pada pasal 27.
Bahkan sejumlah pihak telah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Perppu ini diterbitkan, karena pada pasal 27 dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pihak tertentu.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung Yusdianto juga turut menanggapi UU tersebut. Bahkan pihaknya juga mendukung jika UU tersebut dibatalkan melalui gugatan di MK.
Dirinya menilai, UU tersebut banyak kejanggalan baik dari segi prosedur mulai dari rancangan Perppu hingga pembahasan di DPR RI dan disahkan serta dari segi regulasi juga dinilai memberikan kekebalan hukum.
“UU tersebut banyak kejanggalan baik dari segi prosedur mulai dari rancangan Perppu hingga pembahasan di DPR RI dan disahkan serta dari segi regulasi memberikan kekebalan hukum,” jelasnya.
Yusdianto juga menegaskan bahwa negara memiliki lembaga yudikatif yang bertugas memantau jalannya perundang-undangan atau penegakan hukum di Indonesia oleh karena itu tak seharusnya pemerintah mendaulat kebal secara hukum.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: