Dikepung Provinsi Zona Merah, Lampung Kaji Penerapan PSBB
Radartvnews.com- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung melakukan rapat dengan pihak terkait menindaklanjuti penanganan virus corona atau covid-19 di Lampung, setelah Provinsi Lampung kini dikepung oleh daerah yang telah berstatus zona merah.
Diketahui selain DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan kini juga telah berstatus zona merah, artinya Lampung kini diapit oleh dua daerah berstatus zona merah. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kini tengah mempertimbangkan apakah akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Arinal jika memang sudah waktunya Lampung menerapkan PSBB dengan melihat situasi yang ada maka pihaknya akan segera mengambil langkah kebijakan strategis lainnya agar aspek lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, keagamaan arus lalu lintas maupun keamanan dan lainnya bisa tetap berjalan dengan baik.
“Pelarangan itu identik dengan PSBB jika Lampung sudah waktunya untuk dilakukan kita akan berikan langkah kebijakan,” jelas Arinal Djunaidi
Disisi lain sejumlah bantuan seperti alat pelindung diri (APD), masker dan alat medis serta bantuan lainnya terus berdatangan dari kalangan. Selasa pagi (21/4) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima bantuan dari Bank Indonesia, Baznas Provinsi Lampung dan masyarakat lampung perantauan dari jakarta.
Penyerahan bantuan dilakukan di posko gugus tugas penanganan covid-19 di ruang abung balai keratun, Pemprov Lampung. Gubernur Arinal menyatakan bantuan yang diterima ini akan segera didistribusikan ke 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: