Korupsi Rehab Sekolah, Kepsek SMA 1 Mesuji Dituntut 2 Tahun
Radartvnews.com- Zam Zari Oknum kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Mesuji dituntut selama 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (6/3).
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Zam Zari dengan pasal 3 junto pasal 18 undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh jaksa, selain hukuman badan terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kejahatan dilakukan februari 2017 lalu dalam mengelola dana bantuan rehab ruangan sekolah senilai Rp150 juta terdakwa tak melibatkan bendahara.
Pelaksanaan kegiatan rehab tidak melibatkan panitia yang tertera di dalam proposal serta analisa kerusakan ruangan bukan dikerjakan oleh ahlinya melainkan kepada guru fisika.
Dari laporan tim pemeriksa terdapat perbedaan volume bangunan yang tidak sesuai. Terdakwa merealisasikan anggaran sebanyak Rp37 sedangkan sisanya Rp113 juta tak dapat dipertangungjawabkan.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: