Tujuh Mahasiswa Universitas Lampung Lama Jadi Bandar Ganja
radartvnews.com – Enam Mahasiswa Universitas Lampung dan seorang juru parkir yang diamankan Direktorat Polda Lampung diduga merupakan jaringan peredaran ganja di kampus tersebut. Jaringan ini sudah lama mengedarkan ganja di dalam Kampus Hijau, penegasan ini terungkap dalam ekpos yang dilaksanakan jajaran Polda Lampung Senin siang. Mereka adalah Muhamad Iqbal Yunanda, Alvin Qomaruddin, Racmad Ramdhan, Panji Binangkit, Ricad Hero Ferdiansyah dan Ali Sujatmiko, mereka semuanya adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Pemerintahan, sementara Rajiv adalah seorang juru parkir. Polisi sudah mengendus jaringan ini sejak dua bulan terakhir, mereka diamankan di lantai dua Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung, pada jumat sore. Turut diamankan 1,5 kilo gram ganja, satu gergaji pembelah ganja, timbangan dan dua linting daun ganja sisa hisap. Saat ini polisi memburu pemasok ganja kepada para Mahasiswa dengan inisial A. Akibat perbuatanya, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 dengan ancaman selama 20 tahun penjara. (leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: