EKS SEKJEN DITUNTUT 3 TAHUN

EKS SEKJEN DITUNTUT 3 TAHUN

Fajrun najah ahmad, mantan sekretaris partai demokrat lampung , di tuntut jaksa penuntut umum selama tiga tahun. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2,75 miliar rupiah. #radarlampungtv #beritaterkini #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung #radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
source

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: