IRT Penghina Bidan, Satu Tahun Percobaan Penjara
Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tentang ITE, ibu rumah tangga warga gunung terang Bandar Lampung menanggis sesegukan saat majelis memvonis pidana percobaan 1 tahun dan denda 100 juta subsider 1 bulan penjara. Dipersidangan terdakwa Sunena bersalah melakukan ujaran kebencian kepada seorang bidan melalui media sosial instagram miliknya
LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/
source
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: