IRT Penghina Bidan, Satu Tahun Percobaan Penjara

IRT Penghina Bidan, Satu Tahun Percobaan Penjara

Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tentang ITE, ibu rumah tangga warga gunung terang Bandar Lampung menanggis sesegukan saat majelis memvonis pidana percobaan 1 tahun dan denda 100 juta subsider 1 bulan penjara. Dipersidangan terdakwa Sunena bersalah melakukan ujaran kebencian kepada seorang bidan melalui media sosial instagram miliknya LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV : #radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung #radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/
source

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: