Pengadaan Randis Bupati, Dua ASN dan Satu Rekanan Tersangka
Radartvnews.com - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga tersangka perkara korupsi mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016 dengan nilai anggaran 2,3 Miliar Rupiah. Dalam waktu dekat, Kejaksaan melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa seabagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung , Andi Suharlis, menegaskan, ketiga tersangka bernama S-H selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. A-D sebagai rekanan proyek dan D-D sebagai Pokja. Diduga, ada persengkokolan ketiganya dalam penentuan pemenang lelang tender mobil dinas merk toyota land cruiser prado dan mobil toyota harrier, untuk Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur, dari hasil perhitungan kerugian uang negara senilai 680 Juta Rupiah.
Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan proses penyelidikan kasus ini dilakukan sejak juni 2017 lalu. lamanya proses penetapan tersangka karena terkendala penghitungan kerugian Negara.
Kejaksaan mengambil langkah melakukan penghitugan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, dalam waktu dekat Kejati melayangkan surat pemeriksaan terhadap ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka.(lds,bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: