Skandal Kuota Haji 2024: KPK Tetapkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun, Mantan Menag Dicekal
jamaah haji-Foto: Pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan, dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah pencegahan bepergian ke luar negeri ini diambil untuk memastikan Yaqut Cholil Qoumas tetap berada di Indonesia dan kooperatif dalam proses penyidikan. Pencekalan tersebut berlaku untuk tiga orang, termasuk mantan menteri agama, selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, dua orang lainnya yang dicekal adalah mantan staf khusus dan seorang tokoh dari sektor swasta.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Menurut temuan KPK dan komite khusus DPR, Kementerian Agama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan undang-undang tersebut, 92% kuota haji seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa tambahan kuota tersebut justru dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk agen perjalanan haji khusus, dan berpotensi memotong antrean panjang jemaah haji reguler.
Kerugian Negara dan Tahap Penyidikan Lanjut
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa angka kerugian negara lebih dari Rp1 triliun adalah perhitungan awal yang masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi. Kerugian ini diduga berasal dari praktik "mark-up" biaya, penyelewengan dana operasional, dan manfaat lain yang tidak semestinya dari penyalahgunaan kuota.
BACA JUGA:Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan: Apakah Harus Bayar?
Selain mencekal beberapa individu, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa tokoh penting seperti Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hingga saat ini, KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk membangun gambaran lengkap kasus ini dan segera menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
