Empat Mahasiswa UI Gugat UU Kementerian Negara karena Celah Rangkap Jabatan Menteri
--
Karena itu, para mahasiswa meminta MK agar ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku jika tidak mencakup larangan bagi menteri merangkap sebagai pengurus partai politik.
Sidang perdana atas gugatan ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi pada 28 April 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta para pemohon memperkuat argumen mereka dan menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami. MK juga menyarankan agar para pemohon menambahkan contoh dari negara lain yang telah menerapkan aturan larangan rangkap jabatan sebagai bahan pembanding.
Menanggapi gugatan ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyatakan tidak mempermasalahkannya dan mempersilakan proses hukum berjalan. “Ya silakan aja, kita tunggu,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada awal Mei 2025.
Gugatan ini menjadi bentuk partisipasi generasi muda dalam memperjuangkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Mereka berharap MK menyatakan Pasal 23 huruf c bertentangan dengan konstitusi jika tidak melarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Putusan MK nanti akan menjadi preseden penting dalam memperkuat pemisahan kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan di tingkat eksekutif Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
