BANNER HEADER DISWAY HD

MK Diminta Hapus Aturan yang Dinilai Buka Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

MK Diminta Hapus Aturan yang Dinilai Buka Peluang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

-ANTARA Foto-

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menghapus seluruh Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. Ia menilai penghapusan total diperlukan agar tidak ada lagi ruang tafsir yang dapat membuka peluang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Pemohon berharap langkah itu dapat mempertegas batas antara fungsi kepolisian dan tugas ASN.

Pemohon menegaskan uji materi ini bertujuan menghilangkan potensi rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif. Ia menyatakan bahwa pengaturan yang lebih jelas akan memperkuat profesionalitas ASN serta memastikan pelaksanaan putusan MK yang telah berlaku. Pemohon berharap Mahkamah memberi putusan yang selaras dengan prinsip pemerintahan sipil dan ketertiban administrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: