BANNER HEADER DISWAY HD

Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Akan Dibongkar Usai Ditemukan Lima Pelanggaran Besar

Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Akan Dibongkar Usai Ditemukan Lima Pelanggaran Besar

Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking--instagram.com/humasdewanbali

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan perintah penghentian lengkap terhadap proyek lift kaca yang dibangun di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah ditemukan lima pelanggaran pokok terkait izin dan tata ruang. 

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tersebut harus dihentikan dan seluruh konstruksi pada lokasi dilanggar harus dibongkar dalam jangka waktu enam bulan. 

Pelaksanaan proyek lift kaca ini telah berjalan sejak tahun 2023, dengan struktur utama menghubungkan tebing hingga pantai, termasuk tiket loket, jembatan penghubung, dan lift kaca tinggi sekitar 182 meter. 

Namun, pemerintah menemukan bahwa lokasi konstruksi meliputi tiga zona berbeda yakni tebing, lahan publik dan pesisir yang masing-masing memerlukan izin berbeda dan dalam banyak aspek belum dipenuhi. 

Kelima pelanggaran yang disebut dalam keputusan gubernur meliputi: pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, pelanggaran regulasi izin usaha besar, ketidaksesuaian dengan undang-undang pengelolaan zona pesisir dan laut, dan standar pariwisata budaya berbasis Tri Hita Karana. 

BACA JUGA:Modernisasi atau Ancaman Ekologi? Lift Kaca di Pantai Kelingking Jadi Sorotan Publik

BACA JUGA:Anggota DPD RI Niluh Djelantik Tinjau Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Soroti Dampak Lingkungan

Investor diberi waktu enam bulan untuk membongkar struktur-struktur yang melanggar secara mandiri. Setelah pembongkaran selesai, investor juga diwajibkan memulihkan fungsi ruang dan lingkungan dalam waktu tiga bulan, termasuk vegetasi dan kontur tebing yang sempat direkonstruksi. 

Wakil Bupati Klungkung mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pelaksanaan pemulihan dan memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum proses pembongkaran dan pemulihan selesai. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa investor baru boleh melanjutkan aktivitas hanya setelah memiliki semua izin yang lengkap dan sesuai. 

Kritik datang dari warga lokal dan aktivis lingkungan yang menyebut proyek tersebut merusak keindahan Pantai Kelingking yang ikonik, dan bahwa daya tarik destinasi ini justru terletak pada panorama alam yang masih relatif alami tanpa infrastruktur besar menonjol. 

Di sisi lain, investor sempat mengklaim bahwa lift kaca akan memudahkan akses ke pantai yang terkenal jalan turunnya sangat terjal dan berbahaya, namun pemerintah menilai kemudahan tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan regulasi yang ada. 

Langkah ini dipandang sebagai momen penting bagi Bali untuk menegakkan regulasi investasi pariwisata dan melindungi lingkungan demi jangka panjang. Dengan pembongkaran yang diberlakukan, pemerintah berharap pesan tegas bahwa investasi di kawasan wisata harus berbasis kelestarian dan peraturan, bukan sekadar proyek besar demi daya tarik turis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: