BANNER HEADER DISWAY HD

Diskusi PWI Lampung Sebuah Seruan Menjaga Napas Media di Tengah Tekanan Kebijakan Pajak

Diskusi PWI Lampung Sebuah Seruan Menjaga Napas Media di Tengah Tekanan Kebijakan Pajak

Photo Bersama Usai Pembukaan Diskusi Pajak PWI Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan”-Photo : Adpim-

“Mari gunakan ruang ini untuk mencari titik tengah terbaik, untuk memperkuat kolaborasi, dan memastikan media di Lampung tetap menjadi penuntun informasi yang sehat bagi masyarakat,” tambah Marindo 

BACA JUGA:Indonesia Jadi Titik Transit dalam Aliran Chip AI Nvidia ke China

BACA JUGA:Arab Saudi Bangun “Pabrik AI” Raksasa, Humain Siapkan Ratusan Ribu GPU Nvidia

Dalam penutupnya, Marindo mengajak seluruh pihak melihat forum ini bukan sebagai akhir, tetapi titik awal perjuangan bersama menjaga keberlanjutan ekosistem informasi — agar media tidak sekadar bertahan, tetapi terus tumbuh, kuat, dan relevan di tengah zaman yang berubah cepat. 

Sementara H.Ardiansyah, S.H pemegang Press Card Number One yang juga mewakili KADIN menyampaikan persoalan pajak sebenarnya sudah dibebankan kepada Perusahaan media sejak lama, namun baru saat ini menjadi persoalan. Ini lantaran kondisi media sedang tidak baik-baik saja dalam hal pendapatan, sehingga tekanan pajak menjadi sesuatu yang dirasa memberatkan Perusahaan media yang pendapatannya makin sulit

“Sebenarnya persoalan pajak ini sudah lama dibebankan kepada media, namun menjadi persoalan karena pendapatan perusahan media terjun bebas dibanding dulu yang tergerus oleh dampak digitalisasi termasuk media sosial,” Jelas Bang Aca Sapaan Akrabnya 

Sedangkan H.Zahral Mutzaini yang merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Lampung menyoroti persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara khusus juga, karena pers sebagai pilar demokrasi dilindungi Oleh Undang-Undang pers yang merupakan Lex Specialis, seharusnya ketentuan pajak juga diberikan secara khusus kepada Industri pers.

“Kan pers ini menganut Undang-undang Lex Specialis seharusnya pemberlakuan pajak juga diberikan secara khusus, bahkan bisa diberikan bebas pajak,” pungkas Zahral (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: