BANNER HEADER DISWAY HD

Anggaran Rp175 Miliar untuk Parade 17 Agustus oleh Badan Gizi Nasional Tuai Kritik Publik

Anggaran Rp175 Miliar untuk Parade 17 Agustus oleh Badan Gizi Nasional Tuai Kritik Publik

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM — Rencana pengadaan kegiatan bertajuk “Belanja Penyelenggaraan Parade 17 Agustus 2025” oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Lampung Jadi Provinsi Paling Siap Jalankan Program MBG, 69 Persen Dapur Sudah Aktif

Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah, kegiatan tersebut tercatat memiliki nilai Rp175,77 miliar dengan lokasi pelaksanaan di Gedung E, Komplek Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Nomor paket pengadaan tersebut tertera sebagai 57901771 dalam sistem RUP. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah tidak adanya keterkaitan langsung antara kegiatan parade kemerdekaan dengan mandat utama BGN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Badan Gizi Nasional.

Dalam Perpres tersebut, BGN dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang gizi, meliputi perumusan kebijakan nasional di bidang gizi, koordinasi pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat, serta percepatan penurunan stunting.

Seorang peneliti kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ketika dimintai tanggapan oleh media Perspektiv.idn pada Rabu (5/11), menilai bahwa rencana tersebut menunjukkan adanya penyimpangan fokus dalam penggunaan anggaran.

“Kalau kita lihat mandatnya, BGN itu bukan lembaga protokoler atau keprotokolan negara. Tugasnya sangat teknis, memastikan masyarakat Indonesia tercukupi gizinya. Jadi kalau ada belanja ratusan miliar untuk parade, itu jelas melenceng dari fungsi dasar lembaga,” ujarnya.

Publik mempertanyakan bagaimana kegiatan seremonial seperti parade peringatan Hari Kemerdekaan dapat dikategorikan sebagai belanja yang mendukung pemenuhan gizi nasional.

Kritik ini muncul di tengah situasi di mana angka stunting nasional masih berada di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sementara sejumlah daerah masih mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk program gizi masyarakat.

 

Para pengamat menilai, rencana pengeluaran seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan perencanaan berbasis kinerja di sejumlah lembaga pemerintah.

“Kita bicara soal efisiensi dan prioritas. Ketika lembaga gizi justru menganggarkan parade, ini bukan sekadar soal seremonial, tapi soal arah kebijakan dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegas peneliti tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Gizi Nasional belum mempublikasikan paket pengadaan tersebut pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Akibatnya, publik belum dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan, spesifikasi kegiatan, maupun perusahaan yang akan menjadi pemenang tender.

Dalam konteks efisiensi dan transparansi anggaran, para pakar menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik harus diperketat. Lembaga pemerintah diharapkan memastikan seluruh kegiatan dan pengeluaran benar-benar selaras dengan fungsi, mandat, serta kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait