BANNER HEADER DISWAY HD

Pemerintah Hentikan Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Publik Lontarkan Protes

Pemerintah Hentikan Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Publik Lontarkan Protes

Ilustrasi tumpukan rokok--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak dinaikkan pada 2026. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diumumkan setelah pertemuan dengan pengusaha rokok dan dianggap langkah untuk meredakan tekanan di industri.

Pernyataan resmi Purbaya: “Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan.” Pemerintah menegaskan saat ini prioritasnya adalah memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Alasan Pemerintah dan Dukungan Industri

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyambut kebijakan itu sebagai bentuk keberpihakan negara kepada industri yang sedang tertekan.

Menurutnya, relaksasi fiskal diperlukan karena kenaikan cukai bertahun-tahun sebelumnya telah mempersempit ruang gerak pelaku industri dan berdampak pada perekonomian lokal. Ia menyoroti peran sektor hasil tembakau dalam penerimaan negara, contohnya penerimaan cukai 2024 mencapai Rp216 triliun sehingga keputusan menahan tarif dipandang sebagai upaya melindungi lapangan kerja dan usaha.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyatakan dukungan penuh untuk langkah Menkeu.

BACA JUGA:PT Gudang Garam PHK Massal Karyawan, Kenaikan Cukai dan Turunnya Daya Beli Jadi Penyebab

Protes Publik dan Kritik Kesehatan

Keputusan menahan tarif memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat dan organisasi pemuda. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan jaringan pemuda mengirimkan papan bunga protes ke Kementerian Keuangan.

Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, mengritik pembatalan kenaikan yang didasarkan pada masukan industri, memperingatkan dampak kesehatan bagi generasi muda: “Kalau jadi menteri koboi ya silahkan Pak, tapi jangan koboi-koboian sama industri rokok, artinya jangan main tarik ulur dengan mereka…”

Manik menekankan bahwa cukai lebih tinggi efektif menurunkan prevalensi perokok anak dan mengutip beban ekonomi penyakit akibat rokok terhadap BPJS.

BACA JUGA:Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, DPR Beri Dukungan

Upaya Teknis: Sentralisasi dan Penertiban Rokok Ilegal

Purbaya menyatakan Kemenkeu akan fokus pada penertiban rokok ilegal melalui skema sentralisasi produksi dan one-stop service di kawasan tertentu, model yang sudah berjalan di Kudus dan Pare Pare.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: