Menegakkan Keadilan Pidana Terhadap Oknum Aparat: Jangan Hanya Berhenti Pada Sidang Etik

Menegakkan Keadilan Pidana Terhadap Oknum Aparat: Jangan Hanya Berhenti Pada Sidang Etik

HARIS MUNANDAR, S.H.,M.H.--

BELAKANGAN ini, publik semakin sering disuguhkan berbagai kasus yang melibatkan aparat kepolisian dalam dugaan tindak pidana. Mulai dari dugaan kekerasan, intimidasi, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Ironisnya, tidak sedikit perkara yang pada akhirnya hanya bermuara pada pemeriksaan internal berupa sidang kode etik profesi atau disiplin kepolisian.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ketika seorang anggota kepolisian diduga melakukan tindak pidana, cukup diselesaikan melalui mekanisme etik internal semata? Ataukah seharusnya tetap diproses melalui mekanisme hukum pidana sebagaimana warga negara lainnya?

Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting dalam negara hukum. Sebab Indonesia secara tegas menganut prinsip equality before the law, yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.

muncul kritik terhadap penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat yang dinilai lebih dominan diarahkan ke ranah etik dibanding proses pidana. Kritik semacam ini sesungguhnya bukan sekadar emosi publik, melainkan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap keadilan substantif.

BACA JUGA :Kejati Teliti Berkas Tahap I Limpahan Polda Lampung Perkara Tambang Emas Ilegal dan Penadahan Oleh Toko JSR

Dalam teori hukum modern, keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur administratif semata. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkenal dari Jerman, menyatakan bahwa hukum harus memuat tiga nilai utama, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika hukum hanya menitikberatkan pada prosedur internal tanpa menyentuh rasa keadilan masyarakat, maka hukum kehilangan ruhnya.

Begitu pula Satjipto Rahardjo melalui teori Hukum Progresif menegaskan bahwa hukum sejatinya dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Maka, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat penegak hukum, penanganannya tidak boleh berhenti hanya pada “pembinaan internal”, tetapi harus berani masuk ke proses pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Perlu dipahami, pelanggaran etik dan tindak pidana merupakan dua hal berbeda. Pelanggaran etik berkaitan dengan norma profesi dan disiplin institusi. Sedangkan tindak pidana berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum negara yang merugikan masyarakat luas.

Artinya, ketika seorang anggota kepolisian melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka proses etik tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA: Bupati Ela Bersih-bersih, 14 Eselon II Dimutasi, 12 Sisa Masih Kosong

Hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam sistem hukum pidana Indonesia bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur delik harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam perspektif criminal justice system, kepolisian merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang justru wajib memberikan teladan dalam kepatuhan hukum.

Akademisi hukum pidana Romli Atmasasmita pernah menegaskan bahwa supremasi hukum hanya akan terwujud apabila aparat penegak hukum juga tunduk pada hukum. Sebab ancaman terbesar negara hukum bukan hanya kejahatan masyarakat sipil, tetapi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Di sisi lain, publik juga sering mendengar istilah “oknum” setiap kali muncul kasus anggota aparat bermasalah. Penggunaan istilah tersebut memang dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kesalahan dilakukan individu, bukan institusi secara keseluruhan. Namun apabila penggunaan istilah “oknum” justru dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi sistemik, maka hal itu dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Diskursus ini juga ramai menjadi perhatian publik dan aktivis hukum. 

Dalam berbagai penelitian hukum, persoalan akuntabilitas aparat kepolisian juga menjadi perhatian serius. Sebuah kajian akademik berjudul Akuntabilitas Penegakan Hukum Terhadap Aparat Kepolisian yang Melakukan Tindak Kekerasan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap aparat yang melakukan kekerasan dalam menjalankan tugas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait