Siapa Ditakuti Pabrik Singkong? Jangankan Instruksi Gubernur, Perintah Menteri Pertanianpun Dilawan
KEBUN SINGKONG -Hendarto Setiawan-
Jelas para petani mengeluhkan implementasi di lapangan masih jauh dari kesepakatan. Perusahaan tapioka disebut masih menetapkan harga di bawah Rp. 1.400/kg dan rafaksi hingga 35 persen.
Petani kembali bergejolak. Pemprov bersama DPRD Provinsi Lampung mengundang perwakilan petani untuk berdialog di ruang rapat DPRD.
Dalam pertemuan itu, para petani didampingi tim advokat Eni Sriwahyuni, menyampaikan tuntutan agar SKB direvisi dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.
Sebagai langkah cepat, Pj. Gubernur Lampung Samsudin langsung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
BACA JUGA :Rumah Mewah dengan Taman Hijau, Pewarnaan Elegan, dan Ruangan Luas
BACA JUGA :Pelaku Perundungan di Pringsewu Datangi Rumah Korban, Keluarga Tegas Tolak Damai
Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis, yaitu :
1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.
4. Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.
Pj. Gubernur juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp. 1.400/kg di wilayah masing-masing.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," ujar Pj. Gubernur Samsudin saat itu.
.Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung, guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.
Apa daya kebijakan itu cuma jadi macan di atas kertas dan jadi kucing tersiram air saat di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
