BANNER HEADER DISWAY HD

Alhamdulillah, KPK Akan Berikan 65 Bidang Tanah Kasus Korupsi Lahan Tol Sumatra kepada Petani di Kalianda

Alhamdulillah, KPK Akan Berikan 65 Bidang Tanah Kasus Korupsi Lahan Tol Sumatra kepada Petani di Kalianda

JALAN TOL TRANS SUMATRA.-hutama karya-

"Mereka (petani) baru dibayarkan oleh para tersangka sebatas uang muka di tahun 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5 sampai dengan 20 persen," ucap Tessa.

Adapun uang yang digunakan para tersangka untuk membayar uang muka itu berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Tessa mengatakan hingga saat ini para petani tidak bisa menjual 65 bidang tanah itu kepada pihak lain. Sebab, kata dia, surat-surat kepemilikan tanah itu dikuasai oleh notaris.

BACA JUGA :Rumah Mewah dengan Taman Hijau, Pewarnaan Elegan, dan Ruangan Luas

"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut. Di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh pihak notaris," ujarnya.

Para petani, kata Tessa, juga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah mereka dapatkan. Sebab, pemilik lahan itu tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membayar uang muka tersebut.

"Di sisi lainnya para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka," kata Tessa.

Meski begitu, para petani tetap memanfaatkan 65 bidang tanah itu untuk menanam jagung. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Tessa, KPK akhirnya memutuskan untuk menyita 65 bidang tanah serta sejumlah surat kepemilikan tanah yang berada di notaris untuk kepastian hukum atas tanah tersebut.

"Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan untuk menyita 65 bidang tanah tersebut berikut surat-suratnya agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut," tutur dia.

Adapun penyitaan ini agar KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus tanah dan surat-surat itu dapat dikembalikan kepada para petani. Termasuk, kata Tessa, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima oleh para petani.

"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa delapan petani sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Mereka diperiksa pada Senin, 14 April di Polres Lampung Selatan.

"KPK memeriksa saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar JTTS Tahun Anggaran 2018-2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: