Alhamdulillah, KPK Akan Berikan 65 Bidang Tanah Kasus Korupsi Lahan Tol Sumatra kepada Petani di Kalianda
JALAN TOL TRANS SUMATRA.-hutama karya-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Lembaga anti rusuah, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebanyak 65 bidang tanah dalam perkara dugaan Korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019-2020.
Mengutip tempo.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan 65 bidang tanah itu berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.
Tessa mengatakan penyitaan 65 bidang tanah itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh lembaganya.
BACA JUGA :Resmi Turun! Cek Harga Pertamax dan BBM Lainnya per 1 Mei 2025
KPK melakukan kegiatan itu pada 14 hingga 15 April 2025, untuk menindak kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Untuk diketahui bahwa ke 65 bidang tersebut, mayoritas merupakan lahan milik para petani," kata dia.
Adapun delapan petani yang diperiksa atas nama Intanmas, Mansur Bin Umar, M. Nur Bin Solihin, Ali Hasan, Zainul, Hariri, Pendawa Putra, dan Rosilun Yusuf mewakili Amirudin.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Qorinilwan, dua swasta atas nama Abdul Rahman Rasid dan Andi Rifai, buruh harian lepas Mansur Bin Kasim Saman, dan Abbas.
Pada pemeriksaan tersebut, Tessa menyebut penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ, yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya.
BACA JUGA :Ini Dia Mobil Listrik Low Budget, Cocok Buat Anak Muda
Kronologis Penguasaan Lahan Petani
Tessa Mahardika menyebut kejadian ini bermula pada 2019, saat itu 65 bidang tanah milik para petani dibeli oleh para tersangka.
Para petani, kata dia, baru mendapatkan uang muka sebesar 5 hingga 20 persen dari para pelaku korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
