Kasus Korupsi Anggaran Bawaslu Tulang Bawang, Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka
Dua tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.-Radar Lampung-Radar Lampung
RADARTVNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026. Kedua tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS yang berperan sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan perkara, serta ekspose yang dilakukan pada 4 Mei 2026 dengan mengacu pada Pasal 91 KUHAP,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan telah berlangsung sejak September 2025 dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, di antaranya pencairan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, pembuatan laporan fiktif, hingga kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pihak kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kejari tulang bawang