BANNER HEADER DISWAY HD

Tiga Hakim Kasus Suap Vonis Migor Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

Tiga Hakim Kasus Suap Vonis Migor Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

-ANTARA Foto-

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti Rp9,5 miliar untuk Djuyamto, serta Rp6,2 miliar untuk Ali dan Agam subsider lima tahun penjara.

Kasus suap ini terjadi melalui dua kali pemberian uang yang berasal dari para advokat yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan Syafei, yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group pada perkara ekspor CPO minyak goreng tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: