Mantan Manajer Bank BUMN Ditahan Kejari Indramayu, Diduga Korupsi Dana Kredit Nasabah untuk Judi Online
--
INDRAMAYU, RADARTVNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang mantan manajer bank milik negara (BUMN) berinisial AF (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana pembayaran kredit dan pencairan kredit nasabah.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan ke ranah hukum. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AF langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
AF sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager pada bagian pemasaran di salah satu kantor cabang bank BUMN yang beroperasi di wilayah Indramayu. Dalam kapasitasnya tersebut, ia memiliki kewenangan strategis dalam mengelola hubungan dengan nasabah, termasuk dalam proses pembayaran cicilan maupun pencairan pinjaman.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi melalui berbagai skema penyelewengan dana nasabah selama kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024.
Adapun modus yang digunakan AF dalam aksinya terbilang sistematis dan merugikan puluhan nasabah. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Indramayu, terdapat setidaknya tiga pola utama penyelewengan.
Pertama, AF diketahui menilep setoran pelunasan kredit dari 40 nasabah, di mana dana yang seharusnya masuk ke rekening bank tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Kedua, dalam 16 kasus lainnya, sebagian dana kredit yang seharusnya dicairkan kepada debitur justru ditahan secara sepihak oleh AF tanpa sepengetahuan nasabah.
Ketiga, dalam 15 kasus terakhir, seluruh dana kredit yang telah disetujui untuk dipinjamkan kepada nasabah justru tidak pernah diterima sama sekali oleh yang bersangkutan.
Total dari seluruh praktik korupsi yang dilakukan AF ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan hasil audit internal yang dilakukan pihak bank, serta temuan sementara dari Kejaksaan, jumlah kerugian negara akibat ulah AF ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan tidak hanya untuk kebutuhan pribadi seperti membayar cicilan dan konsumsi sehari-hari, tetapi juga untuk aktivitas perjudian online.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui bahwa dirinya telah mengalami kecanduan berat terhadap judi daring sejak tahun 2021, dan kecanduan itulah yang mendorongnya terjerumus ke dalam praktik korupsi secara terus-menerus.
AF juga disebut tidak kooperatif selama proses penyidikan. Kejaksaan bahkan harus menjemput paksa yang bersangkutan saat ia berada di wilayah Cirebon, karena dianggap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sukarela.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 64 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
