BANNER HEADER DISWAY HD

Kecanduan Judol dan Game ML, Sekretaris Desa Cipaku Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp513 Juta

Kecanduan Judol dan Game ML, Sekretaris Desa Cipaku Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp513 Juta

--Tribun Jabar

RADARTVNEWS.COM - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp513,6 juta. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa ini diduga diselewengkan oleh MGS dengan cara mentransfer langsung dari rekening desa ke rekening pribadinya tanpa dasar yang sah.

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, uang hasil korupsi tersebut sebagian besar dipakai untuk berjudi secara daring dan membeli diamond, mata uang virtual dalam permainan Mobile Legends. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujarnya di kantor Kejari pada Kamis (3/7/2025).

Dari total dana Rp513.699.732 yang diselewengkan, MGS hanya mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa, sementara sisanya sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian negara. 

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta auditor Inspektorat Kabupaten Majalengka. Selain itu, Kejari juga mengantongi 72 dokumen pendukung dan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara nomor 7121050 Irban V 2025 M tertanggal 26 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya penyalahgunaan dana desa. 

Masyarakat Desa Cipaku bahkan sempat melakukan aksi protes menuntut penjelasan terkait dugaan penggunaan dana desa untuk judi online, togel, dan trading. 

DPRD Majalengka juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Bupati Majalengka, Eman Suharman, telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung. 

Namun, kasus ini menjadi peringatan penting terkait lemahnya pengawasan dan tata kelola dana desa, serta mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait