Buron, Keponakan Dubes Dieksekusi Atas Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan

Jumat 27-09-2019,09:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Yusna Adia, membenarkan pihaknya mengamankan Reza Pahlevi, terpidana yang telah divonis 5 tahun denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara, serta membayar uang peganti satu miliar empat ratus lima luluh tuga juta rupiah.

Reza melakukan korupsi secara berjemaah, dengan terpidana lainya, Tauhidi, Edwar, Hendrawan, Iwan Rahman dan Diza Noviandi, yang sebelumnya sudah divonis majelis terleih dahulu. Mereka terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara 6,4 miliar dari anggaran 17,7 miliar tahun 2012 lalu.

Keponakan duta besar Indonesia untuk Kroasia, Sjachroedin Z.P. Ini langsung dieksekusi petugas Gabungan Intelejen Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, saat berdada di wilayah Jakarta. Terpidana sempat dibawa kekantor Kejari Bandar Lampung, untuk tes kesehatan oleh tim medis, lalu dijebloskan dilembaga pemasyarakatan kelas I A Bandar Lampung.

Sementara itu, kasi registrasi lembaga pemasyarakatan kelas 1 A Bandar Lampung, Mukhlisin, membenarkan, menerima titipan tahanan atas nama Reza Pahlevi, oleh petugas Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis siang tadi.

Untuk sementara Reza harus menghuni di sel masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama satu minggu kedepan.

(Leo/Ri)

Tags :
Kategori :

Terkait