Peristiwa bentrok di Bumi Ratu Nuba, Lampung Tengah pada September 2018 lalu, kembali berlanjut proses persidangannya, yang kali ini Mando Ruben Nainggolan sebagai terdakwa penganiayaan, Mody Erent Palapa, menantu dari Sukarji, pelaku pembunuhan Alwi, yang tewas lantaran perkara ganti oli.
Peristiwa yang berkembang menjadi bentrok antar kampung itu, terdakwa bersama Ijul yang kini berstatus buronan pihak Kepolisian, bersama – sama mengeroyok korban dengan kayu dan batu, hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri, sehingga korban harus dilarikan kerumah sakit.
Perbuatan terdakwa tersebut, jaksa dari Kejari Gunung Sugih menjeratnya dengan pasal 1-70 ayat 1 KUH-Pidana tentang penganiayaan secara bersama – sama, dan pasal 5-5 ayat 1 ke 1 KUHP, Junto Pasal 3-5-1 Ayat 1 KUH-Pidana, tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sidang dakwaan kali ini, sekaligus menghadirkan tiga orang saksi. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Le/Ri)