Terus Berguguran, Santunan Petugas pemilu Belum Terealisasi

Kamis 25-04-2019,19:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kewalahan memberikan tunjangan kepada keluarga petugas penyelenggara pemilu ditingkat bawah yang meninggal dunia saat bertugas.

Data nasional mencatat 144 petugas penyenggaran pemilu meninggal meninggal dunia saat menjalankan tugasnya melakukan rekapitulasi suara pemilu 2019. Di Lampung, jumlah meninggal dunia bertambah satu, kini total sepuluh petugas meninggal sementara puluhan lainya sakit.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia Solihin mengatakan, saat ini KPU RI sudah mengajukan nilai nominal santunan untuk penyelenggara yang gugur ke Kementerian Keuangan RI. Santunan untuk penyelenggara yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta  sementara untuk yang sakit disesuaikan.

“KPU RI sudah mengajukan nilai nominal santunan untuk penyelenggara yang gugur ke Kementerian Keuangan RI. Santunan untuk penyelenggara yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta  sementara untuk yang sakit disesuaikan,” kata Solihin.

Hingga kini Kementerian Keuangan RI belum meralisasikan anggaran. KPU juga meminta pemerintah daerah untuk peduli dan berpartisipasi membantu meringankan keluarga korban yang ditinggalkan.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait