Radartvnews.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, selasa petang (17/10) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat menyimpan minuman keras di kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung. Dari dalam rumah yang belakangan diketahui milik warga bernama Amir ini, polisi mendapati ribuan botol minuman keras berbagai merek diduga tanpa izin edar. Kompol Harto Agung Cahyono Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, pemilik rumah yang mengetahui kedatangan polisi ini sempat berdalih jika minuman keras yang disimpan didalam rumahnya memiliki surat izin. Namun, saat diminta menunjukan izin edar dan keperuntukkannya pemilik rumah tidak dapat menyertakan legalitas resmi terkait kepemilikan ribuan botol minuman keras. Polisi kemudian menyita ribuan botol miras diduga tanpa izin edar ini ke Mapolresta Bandar Lampung, sementara pemilik dilakukan pendataan dan pernyataan atas minuman keras yang dimilikinya. Penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian ini dalam rangka hari pertama operasi cempaka krakatau 2018 dengan sasaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya. Rencananya operasi cempaka ini akan berlangsung selama dua pekan kedepan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat di Kota Bandar Lampung.(ren/san)
Polresta Gerebek Gudang Rumahan Sita Ribuan Miras Ilegal
Rabu 17-10-2018,21:13 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :