BANDAR LAMPUNG- Tubagus Yudistira (20) tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Pemuda yang merupakan warga Kali Awi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ini kembali duduk di kursi pesakitan atas kepemilikan 26,0763 gram dan 7 butir pil extasi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Tubagus yang pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di lembaga pemasyarakatan Raja Basa pada tahun 2014 karena terjerat kasus yang sama, kini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang, 6 jun 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bi’iin dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis Hakim, menjarat Tubagus dengan pasal pasal 114 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara, 6 jun 2016. “terdakwa mengakui memiliki barang 26,0763 gram dan 7 butir pil extasi,” ujar Bi’iin. Tubagus dibekuk petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung, dikontrakan yang berada di jalan Pramuka, Raja Basa, Bandar Lampung pada 10 febuari 2016 lalu, imbuh Bi’iin. (lds/sep)
Simpan Sabu 26 Gram Dan 7 Butir Extasi, Penjara Kembali Menanti Tubagus
Senin 06-06-2016,19:51 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :