radartvnews.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung yang diadakan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (16/7/2018). FGD ini sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor usaha. KAD sendiri merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha di daerah yang ditujukan untuk menciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi. "FGD ini untuk mendengarkan permasalahan di sektor usaha yang terdapat di Provinsi Lampung. Dari permasalahan yang ada, nantinya akan dibuat struktur KAD Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," jelas Satgas Pencegahan di Sektor Swasta, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham. Setelah penetapan struktur KAD, Arham menjelaskan akan dilakukan sebuah deklarasi antara pengusaha dan regulator untuk menciptakan bisnis berintegritas yang bebas dari korupsi. Dalam kesempatan itu, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung Wahrul Fauzi menjelaskan KAD Lampung harus senafas dan sejiwa antara pelaku usaha dan pihak regulator. "KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Lampung," jelas Fauzi. Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi kecil terkait beberapa kendala seperti perizinan, sumber daya alam, dan pengadaan barang dan jasa. Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Syaiful Darmawan, menjelaskan adanya berbagai kendala tersebut harus diselesaikan secara bersama-sama. "Ini adalah tugas bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mulai dari perizinan, sumber daya alam dan lainnya. Selain itu, kita juga harus mampu memanfaatkan potensi alam yang ada di Lampung," ujar Syaiful. FGD ini selajn dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Syaiful Darmawan, juga Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung, Perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Lampung, dan KADIN Provinsi Lampung. (Rls/Jf)
Cegah Korupsi Sektor Usaha, KPK Gelar FGD KAD di Lampung
Senin 16-07-2018,21:30 WIB
Editor : admin
Kategori :