BANDAR LAMPUNG- Kejaksaan Tinggi Lampung (kejati), Akhirnya Menjebloskan Mantan Penjabat Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung, ke rumah Tahanan Wayhuwi. Albar ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Land Clearing (Pembebasan Lahan) Di Bandara Raden Inten II Lampung Selatan Tahun 2013 Senilai 8,7 Miliar. (17/5/2016) Selain Albar, kejati lampung juga Menahan Direktur Daksila Persada Budi Rohmadi Selaku Rekanan. Albar Hasan Tanjung dan Budi Rohmadi ,mendatangi kejaksaan tinggi lampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam diruang aspidsus keduanya langsung digelandang ke rutan Way Hui. Asisten pidana khusus (aspidsus) kejati lampung roberth tacoy menilai, penyidik sudah memiliki bukti kuat dan menetapkan dua tersangka. “penyidik sudah memiliki dua bukti alat kuat sehingga kita langsung melakukan penahanan” ujar Robert. (17/5/2016) Sementara itu,Albar menyampaikan bahwa dirinya siap bertanggung jawab dalam kasus ini “sya hanya menjalankan tugas,dan semua masyarakat lampung tau kerja saya” ujar albar kepada media. (17/5/2016)
Kejati Jebloskan Mantan Pj Kabupaten Way Kanan ke Penjara
Selasa 17-05-2016,19:33 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :