radartvnews.com-Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik Zainal Abidin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggumus, di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/2/2018). Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 131.18-293 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Tanggamus Provinsi Lampung dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 131.18-294 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Tanggamus Provinsi Lampung. Sebelumnyam Zainal Abidin adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung. ''Pelantikan ini juga berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (11) yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat Pj. Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota definitif," ujar Didik. Dalam Undang-Undang tersebut, lanjut Didik, pada Pasal 201 ayat (2) disebutkan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakiI Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Peraturan lainnya, lanjut Didik, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Didik memberi apresiasi kepada Samsul Hadi yang telah melaksanakan tugas dengan sisa masa jabatan 2013-2018 sebagai Bupati Tanggamus dengan akhir masa jabatan pada tanggal 15 Februari 2018. Selain itu, Pjs Gubernur ini menyampaikan kepada Andi Wijaya selaku Plh Bupati telah berakhir terhitung sejak pelantikan Pj. Bupati Tanggamus. "Saya sebagai pribadi dan sebagai Pjs. Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Plh. Bupati Tanggamus yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Kabupaten Tanggamus," ujar Didik. Didik menuturkan ada beberapa tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan oleh Pj. Bupati Tanggamus. Di antaranya menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. "Juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara," tegas Didik. Adapun maksud penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus, kata Didik yakni mengurus dan mengatur pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ada. Juga memprakarsai dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kesejahteraan masyarakat, dan menangani urusan Pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan Kewajiban. Semua itu, disesuaikan dengan potensi dan kekhasan Daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan hubungan yang sesuai antardaerah dan memelihara serta menjaga keutuhan NKRI, dan melanjutkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, efektif dan efesien," ujar Didik. Didik juga mengimbau Pj. Bupati Tanggamus juga menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkorpimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat, serta melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab. "Kami mempercayakan tugas sebagai Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus kepada saudara Zainal Abidin sampai dengan dilaksanakannya Pemilihan serta Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang definitif," pungkas Didik. (Rls/JF)
Pjs. Gubernur Didik Lantik Zainal Abidin sebagai Pj. Bupati Tanggamus
Jumat 23-02-2018,18:52 WIB
Editor : admin
Kategori :