radartvnews.com - Dalam sidang di pengadilan tipikor jumat pagi jaksa Sri Aprilinda menuntut Sahadat Burhan selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsi dana alokasi khusus atau DAK untuk pengadaan barang dan alat peraga bagi 63 SMP dan 76 SD se-Lampung Utara senilai 41 milyar rupiah hingga mengakibatkan kerugian negera sebesar 631,9 juta rupiah untuk tahun anggaran 2010 lalu. Selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair satu bulan penjara. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syamsuddin jpu menjelaskan warga jalan abrati kotabumi lampung utara ini terbukti menyalahi wewenang terkait telah dikeluarkannya pembayran kepada seluruh rekanan dalam pengadaan buku dan alat peraga. Padahal hasil pemeriksaan hasil kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut terdapat kekurangan atau tidak sesuai kontrak. Selain itu pembayaran kepada rekanan itu juga tidak melalui prosedur yakni tanpa melalui persetujuan PPK-SKPD sehingga pembayaran tersebut dinilai tidak sah dan mengalami kerugian uang negara sebesar 631,9 juta rupiah. Terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana terdapat dalam pasal 3 uu ri no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. Usai membacakan tuntutan jaksa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan. (leo/jef/am)
Bendahara Pengeluaran Disdik Lampura Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 23-04-2016,17:09 WIB
Editor : admin
Kategori :