radartvnews.com--Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan izin usaha pengelolaan dan pemanfaatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung kepada 22 Kelompok penerima Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) yang berasal dari
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Gunung Rajabasa Way Pisang Batu Serampok Lampung Selatan, Rabu (27/12/2017) saat Sarasehan Perhutanan Sosial Tahun 2017 di Penangkaran Rusa Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kemiling Bandar Lampung.
Selain itu, Gubernur Ridho juga menyerahkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada 9 Kelompok penerima, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada 5 Kelompok penerima, serta membagikan Kartu Tanda Anggota Perhutanaan Sosial (KTA-PS) 10 orang Perwakilan penerima Kartu Tanda Anggota Perhutanaan Sosial (KTA-PS) dari lima belas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Lampung.
Dalam arahannya Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo menyatakan bahwa penyampaian izin merupakan bentuk legalitas pemanfaatan dan pengelolan hutan. Legalitas ini memberikan kepastian dan kenyamanan dalam mengelola hutan dengan memanfaatkan hasil hutan dengan tetap menjaga fungsi hutannya. Izin yang diperoleh ini adalah untuk memanfaatkan hutan secara legal, gunakan kesempatan sebaik-baiknya bukan hanya hasil hutan untuk meningkatkan kesejahteraan tapi hutan juga harus dijaga kelestariannya, bukan untuk saat ini tapi juga untuk masa depan kita semua, ujar Gubernur Ridho.
Kelestarian hutan adalah kata kunci dan harga mati untuk masa depan kita semua, masyarakat Lampung. Letak strategis Lampung menjadi sebuah tantangan tersendiri, khususnya dalam menjaga moral dan mental dalam menjaga hutan. Kata kunci yang harus kita ingat bersama yaitu tekun, tidak serakah dan selalu bersyukur. Dengan demikian, pada akhirnya dapat terwujud Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, tegas Gubernur Ridho.
Gubernur Ridho Berikan Izin Usaha kepada 22 Pengelola Hutan Desa
Kamis 28-12-2017,05:32 WIB
Editor : admin
Kategori :