radartvnews.com – Jaksa Penunut Umum (JPU) Dwi Setyawan Kusumo, mendakwa tiga terdakwa Albert Asmara selaku PPK pada proyek, Sumarno dan Yohanes Sunaryo (rekanan), telah melakukan korupsi rehabilitasi pembangunan pasar tradisional di desa Sukatani, Kalianda Lampung Selatan. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syamsudin, jaksa menyatakan ketiganya melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dalam uu nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejadian ini bermula, dinas koperasi perindustrian, perdagangan dan usaha kecil menengah Lampung Selatan, mendapatkan anggaran rehabilitasi pembangunan pasar tradisional Desa Sukatani pada tahun 2012, sebesar 1.3 miliar. Terdakwa Albert bertindak sebagai PPK pada proyek APBN. Dalam proyek ini, proses lelang sebanyak 17 perusahaan dari 17 nama yang terdaftar, 3 perusahaan terpilih yakni CV Ricco CV Fajar Mas, CV Kartika Buana. Dalam pengerjaannya Yohanes dan Sumarno sepakat menemui Sudarno/ pemilik CV Fajar Mas. Dalam pertemuannya Sudarno setuju perusahannya dipakai karena dijanjikan fee oleh Yohanes. (leo/bow)
Korupsi Pembangunan Pasar, Tiga Terdakwa Diadili
Selasa 17-10-2017,09:48 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :