radartvnews.com- Selain menetapkan Mustofa Zaelani (52), Tim Terpadu Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk saksi korban ledakan yang yang merupakan isteri kedua tersangka Aulia Suryani (45). Mustofa ditetapakan tersangka terkait kepemilikan sejumlah barang bukti bahan peledak yang ditemukan di rumah Aulia yang meledak, minggu siang (24/9). Dari lokasi ledakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bungkusan besar serbuk warna putih yang diduga Ampo, serbuk warna cokelat sejenis TNT, cap sejenis detonator serta sejumlah buku jihad milik tersangka. Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, sementara ini tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang undang darurat ri no 12 tahun 1951 serta pasal 360 yat 1 kuhp tentang kelalian yang mengakibatkan korban dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti yang disita akan diselidiki lebih lanjut di Mabes Polri karena diduga adanya indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan terorisme.(leo/sep)
MZ Dijerat UU Darurat, Tujuh Saksi Diperiksa
Senin 25-09-2017,16:29 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :