Sidang Penyalahgunaan Narkotika, Jual Sabu Ibu Muda Divonis Lima Tahun Penjara

Selasa 01-03-2016,16:50 WIB
Reporter : redaksi radartv
Editor : redaksi radartv

radartvnews.com - Puput saputri  terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 0,0216 gram  ini  kini  hanya bisa menyesali nasib nya , saat  majelis hakim dipengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, menghukum diri nya  selama lima tahun kurungan penjara, tak hanya itu  kepada ibu muda ini, hakim juga mengenakan denda  sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan hukuma selama empat bulan penjara, lantaran terbukti meyakinkan bersalah sebagimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan majelis ini sama dengan tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun dan atas putusan hakim terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima.(leo/rltv)

Tags :
Kategori :

Terkait