radartvnews - Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum menjelaskan , peristiwa pembunuhan ini bemula perkenalan antara korban dengan terdakwa dari media sosial bbm, usai perkenalan , korban mengajak terdakwa bertemu dan mengaku sedang mengalami masalah keuangan untuk membayar kosan sebanyak 1 juta rupiah , korban pun berjanji membantu terdakwa , dengan syarat terdakwa mau berhubungan badan korban , terdakwa pun menyetujuinya . Namun usai melakukan hubungan badan , saat terdakwa meminta uang yang dijanjikan , korban tidak memberikan dengan alasan tak membawa dompet , sehingga terdakwa pun kesal dan langsung menghubungi kekasihnya yakni Prada Ahmad Dadi Pracipto , untuk memberikan pelajaran kepada korban , saat terjadi pertengkaran antara korban dengan Prada Dadi , terdakwa Kamella keluar dari kamar kost nya dan mengambil sebuah balok kayu dan langsung memukul ke kepala korban hingga akhirnya korban meninggal dunia .(gal/rltv)
Sidang Pembunuhan Pegawai Universitas Malahayati , Ibu Terdakwa Keberatan Atas Vonis Hakim
Kamis 25-02-2016,15:05 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :