“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden,” ujar Budi Prasetyo dari Gedung Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pengumuman politik tidak dapat menggantikan dokumen hukum yang wajib dimiliki KPK untuk memproses pembebasan.
Menurut Budi, Keppres menjadi bagian dari administrasi formal yang tidak dapat dilewati sebelum ketiga terdakwa bisa keluar dari rutan. “Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ucapnya menegaskan kembali posisi KPK.
Hingga Kamis siang, Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Caksono masih berada di Rutan KPK dan belum dapat dibebaskan. Lembaga antirasuah itu tetap menunggu kedatangan Keppres yang akan menjadi penentu final proses pembebasan tiga terdakwa yang telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.